Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 04 Juni 2026 | 08:05 WIB
  • author Anggie Ariesta
Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Ternyata Ini Pemicunya
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (foto: IMG/Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada fakta mengejutkan di balik penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang kini resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan terhadap kantor BGN Jakarta Pusat pada Rabu (3/62026) pagi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, fakta mengejutkan bahwa proses penegakan hukum ini salah satunya dipicu oleh laporan pengawasan yang diinisiasi oleh internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri. 

Pihaknya bergerak aktif memeriksa rincian harga-harga pengadaan yang dirasa janggal dalam pelaksanaan program tersebut. 

“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa. Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan,” ungkap Purbaya usai rapat RUU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Kemenkeu juga memastikan tidak berjalan sendiri, melainkan berkolaborasi erat dengan lembaga pengawas dan penegak hukum lain untuk membedah potensi kerugian negara .

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut