Viral Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di Area Kampus, Begini Kronologinya
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) diduga berciuman dengan seorang pria di lingkungan kampus.
Rekaman tersebut pun memicu perbincangan ramai di kalangan mahasiswa maupun warganet setelah beredar luas di berbagai platform.
Peristiwa itu disebut terjadi di area perpustakaan PNJ pada Selasa (2/6) siang. Dalam video yang beredar, tampak seorang mahasiswa PNJ berinisial ARM bersama pria berinisial AW yang diduga melakukan aksi tersebut di area kampus.
Video berdurasi singkat itu direkam oleh mahasiswa lain yang berada di lokasi. Tak lama setelah diunggah, rekaman tersebut menyebar luas dan menjadi sorotan publik.
Pihak PNJ membenarkan adanya insiden memalukan tersebut. Menurut keterangan kampus, kejadian pertama kali diketahui oleh sejumlah mahasiswa yang kemudian melaporkannya kepada petugas kampus. "Memang benar terjadi di lingkungan kampus," ucap Staf Humas PNJ Soraya Adlina.
Kampus PNJ Dalami Kasus Asusila
Setelah menerima laporan, petugas keamanan segera mengamankan kedua orang yang terlibat untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.
Dari hasil penelusuran awal, pihak kampus menyebut hanya satu orang yang berstatus sebagai mahasiswa PNJ, yakni ARM. Sementara AW diketahui bukan mahasiswa PNJ dan merupakan pihak eksternal yang berada di area kampus saat kejadian berlangsung.
Meski menyesalkan tindakan yang terjadi, pihak kampus menegaskan tetap menjunjung hak-hak seluruh pihak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung.
PNJ juga telah melakukan pemeriksaan internal guna mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Saat ini, komisi disiplin dan unit terkait di lingkungan kampus masih melakukan kajian untuk menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi beserta langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Hingga kini, pihak kampus belum mengumumkan keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi internal selesai dilakukan.
Editor : Ahmad Antoni