Dilarang Merokok di Dalam Kereta Api, Nekat Melanggar Akan Diturunkan di Stasiun Terdekat
SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sejak tahun 2012, telah menetapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta api sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan transportasi publik yang aman, sehat, bersih, dan nyaman. Aturan ini berlaku secara nasional dan terus diperketat pelaksanaannya hingga saat ini.
KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tersebut tanpa pengecualian, khususnya terkait larangan merokok di seluruh layanan kereta api maupun area stasiun yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa larangan merokok merupakan ketentuan wajib yang tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun.
Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di toilet, bordes, sambungan antarkereta, dan seluruh area dalam kereta. Larangan juga berlaku di kawasan stasiun, kecuali pada area merokok yang telah disediakan.
Luqman menjelaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api diterapkan karena ruang kereta merupakan ruang tertutup yang digunakan bersama oleh seluruh pelanggan.
Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan. Selain itu, puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di area yang memiliki material mudah terbakar atau perangkat operasional kereta.
“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” tegas Luqman, Jumat (19/6/2026)
Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI mempersilakan untuk melakukannya saat kereta api berhenti di stasiun dan hanya pada area merokok yang telah disediakan. Pelanggan juga diimbau tetap memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api serta mengikuti arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.
Setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api akan langsung dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat. Selain itu, pelanggaran dapat berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan sanksi penurunan penumpang sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI juga telah melakukan sosialisasi larangan merokok melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di dinding dan berbagai titik strategis di dalam rangkaian kereta api.
“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegasnya.
KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga lingkungan perjalanan yang bersih, aman, sehat, dan nyaman. Kepatuhan penumpang menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik.
KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan dan pelayanan yang telah ditetapk
Editor : Ahmad Antoni