Cegah Kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang Tutup Pelintasan Sebidang Tanpa Penjaga di Gubug
SEMARABG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang melakukan penutupan pelintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug – Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2026.
Sebelum pelaksanaan penutupan pelintasan sebidang, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait guna memastikan proses penutupan berjalan aman dan lancar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di pelintasan sebidang, yang sering kali berujung pada korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Editor : Ahmad Antoni