Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 615 Kejadian Kebakaran Landa Jateng, Kapasitas Personel Tim Reaksi Cepat Ditingkatkan
Advertisement . Scroll to see content

Etik Suryani Tersangka KPK, Gubernur Jateng Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo

Senin, 13 Juli 2026 | 17:02 WIB
  • author Ahmad Antoni
Etik Suryani Tersangka KPK, Gubernur Jateng Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Luthfi menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan pelaksana tugas diisi oleh wakil kepala daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan. 

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).

Ia memastikan pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan setelah penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. 

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” jelas Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Luthfi kembali menegaskan, sejak awal terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.

Ia mengatakan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.

Mantan Kapolda Jateng ini menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut