get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Minimarket dan Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

Etik Suryani Pakai Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD: Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:44 WIB
header img
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat digiring menuju Rutan KPK. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. 

KPK mengungkapkan, Etik menggunakan kode bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelum Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," beber Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan bahasa Jawa. Ia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.

"Dengan kode perintah, 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" imbuhnya.

Bahkan, Etik juga menyinggung nama-nama pegawai yang telah masuk dalam SK upah pungut retribusi dan pajak. Ia juga meminta agar insentif itu diberikan dalam jumlah yang sama seperti zaman suaminya menjadi Bupati.

"(Kode perintah) 'Kowe mrene kan ora bayar' artinya kamu ke sini kan tidak membayar, 'padakno karo bapak' artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut