Simak! Ini Prosedur dan Cara Daftar War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
3. Cek Email: Setelah mendaftar, pantau kotak masuk email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan (link) yang dikirimkan.
4. Ambil Undangan: Peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli di lokasi yang telah ditentukan.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:
• Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
• Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.
• Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
• Ketentuan NIK: Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan:
• Identitas Diri: Hasil pemindaian (scan) atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak/remaja usia 12–17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
• Swafoto (Selfie): Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA). Pastikan wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.
Editor : Ahmad Antoni