Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prospek Karier Menjanjikan, Kemendikdasmen Dorong Kesiapan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru PIP, Cek Batas Usia Penerima, Rincian Besaran Bantuan TK-SMA dan Tahapan Pencairannya

Senin, 14 September 2026 | 05:34 WIB
  • author Neneng Zubaidah
Aturan Baru PIP, Cek Batas Usia Penerima, Rincian Besaran Bantuan TK-SMA dan Tahapan Pencairannya
Ilustrasi, penerima Program Indonesia Pintar (PIP). (foto: istimewa)

Batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun. Sementara dalam aturan terbaru, penerima PIP dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. 

Dengan demikian, murid TK mulai dapat masuk dalam sasaran penerima Program Indonesia Pintar pada tahun ajaran 2026/2027.

Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru. 

Besaran Bantuan PIP 

Sesuai Jenjang Pendidikan Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Berikut rincian besaran bantuan PIP: 
1.Taman Kanak-Kanak (TK): Rp450.000 per tahun. 2. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. 
3. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. 
4. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. 

Nominal PIP Ditetapkan per Semester 

Salah satu perubahan penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 adalah penetapan nominal bantuan PIP berdasarkan semester, bukan lagi langsung dalam hitungan satu tahun. 

Adapun rincian bantuan per semester adalah sebagai berikut: 
1.TK dan SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 per semester.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per semester. 3. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp900.000 per semester. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut