Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat di MK, Jokowi Buka Suara

Jum'at, 25 September 2026 | 06:32 WIB
  • author Ary Wahyu
Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat di MK, Jokowi Buka Suara
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ary Wahyu)

SOLO, iNewsSemarang.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024. 

Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, dia menyerahkan proses dan kewenangan penyelesaiannya kepada MK. 

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya, kita mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Jokowi ditemui di Solo, Kamis (24/9/2026).

Di tengah perkara tersebut, Jokowi kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran. Dia menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta.

Gibran diketahui bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. 

Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ungkap dia, Gibran menempuh program pathway di UTS Insearch sebelum melanjutkan pendidikan di MDIS, Singapura. 

“Ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya,” sebut Jokowi.

Jokowi juga menanggapi permintaan pemohon agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. 

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah.  “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.

Jokowi Singgung Persyaratan Gibran Diterima KPU

Ketika ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran, Jokowi menyinggung bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?” kata Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. 

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, para pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 

Pada sidang lanjutan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Proses pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung di MK.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut