Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan, Anak dan TPPO
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kerentanan pekerja migran menjadi salah satu persoalan yang berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah. Sepanjang 2025 tercatat 118 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jateng bertema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” yang digelar Ditres PPA dan PPO Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Diana Ribut Hari Wibowo, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, akademisi Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Ani Purwanti, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, Psikolog Undip Annastasia Ediati.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman saat membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo yang menekankan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO saat ini semakin kompleks.
Menurut Kapolda Jateng, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas hingga masyarakat.
“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.
Sementara itu, Dirtipid PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dibentuk pada 17 Oktober 2024.
Direktorat tersebut memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, TPPO serta penyelundupan manusia, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan sistem penanganan yang menghubungkan aspek pencegahan, penegakan hukum, perlindungan hingga pemulihan korban.
“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan penanganan perkara PPA dan PPO juga sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat, menurutnya, memiliki posisi penting dalam mendeteksi kekerasan maupun TPPO sejak dini dan menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.
“Atas dasar itu, Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri mengusung gerakan “Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama,” tegas Nurul Azizah.
Gerakan tersebut mendorong masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami maupun mengetahui adanya kekerasan. Keberanian untuk berbicara dan melaporkan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Implementasi Rise and Speak dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain diskusi, pelaporan kepada Polisi Wanita, pojok konsultasi, talkshow, deklarasi serta amplifikasi melalui media digital. Program tersebut diarahkan untuk mengenalkan Dit PPA dan PPO kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran publik, membangun kolaborasi lintas sektor, memperkuat kampanye digital dan publik serta membangun kepercayaan Masyarakat“tambah Brigjen Pol. Nurul
Sebagai bagian dari penguatan akses perlindungan, masyarakat yang mengalami, mengetahui atau membutuhkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memanfaatkan berbagai kanal pelaporan yang tersedia.
Untuk keadaan darurat dan pelaporan kepolisian selama 24 jam, masyarakat dapat menghubungi Polri 110 – Call Center 110. Masyarakat juga dapat mengakses Bareskrim Polri – Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) melalui nomor 081218889191.
Sementara untuk layanan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Layanan Kementerian Sosial melalui TePSA dapat diakses melalui Call Center 1500771 atau 081238888002, dan dapat juga menghubungi UPTD PPA Jawa Tengah melalui WhatsApp 0857-9966-4444 untuk memperoleh layanan perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan.
Dengan tersedianya berbagai kanal tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mencari bantuan maupun melaporkan dugaan kekerasan dan perdagangan orang. Keberanian untuk berbicara dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Editor: Ahmad Antoni