Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Residivis Ditangkap dengan 8 Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok Termasuk yang Viral Pesta Narkoba

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:01 WIB
  • author Sujoni
313 Napi Dipindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok Termasuk yang Viral Pesta Narkoba
Sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan sejak akhir 2024-Oktober 2026. Terbaru 313 napi dipindah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 313 warga binaan pemasyarakatan dari lima wilayah Indonesia dipindahkan secara bertahap ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).

Rombongan narapidana yang didominasi terpidana kasus narkotika tersebut diangkut menggunakan tujuh armada bus dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebutkan, sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026. 

“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (7/10/2026). 

Pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan. 

Pemindahan terbaru dilakukan secara serentak terhadap 313 narapidana dari lima wilayah yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar. “Untuk yang di Rutan Depok ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari lalu, kita sudah pindahkan,” ujarnya. 

Penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan. 

“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melanggar,” ungkapnya. 

Efek Jera Pegawai Rutan Depok Terdampak Pesta Narkoba

Selain memindahkan warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. 

Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural. 

Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. “Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Nusakambangan Miliki Lapas dan Tingkat Pengamanan Berbeda

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menuturkan Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda. 

Kondisi tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. “Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan lapas dengan berbagai klasifikasi pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan sekaligus pengendalian terhadap warga binaan. 

Salah satu kelompok warga binaan yang turut dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang dikaitkan dengan video viral yang sebelumnya menjadi sorotan publik.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut