SEMARANG, iNews.id – Sejumlah 41 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pemindahan napi dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, puluhan napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar.
Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kalapas Semarang, Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.
Diterangkan, redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.
"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain over kapasitas, imbuhnya, Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi menjadi pertimbangan.
Selain itu, Kalapas menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar.
Editor : Sulhanudin Attar