Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK tak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," sebut Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah parpol pun menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing terkait tindak lanjut putusan tersebut, mulai dari potensi pemakzulan hingga usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait ijazah Gibran. Dia meminta seluruh pihak menyikapi putusan tersebut secara bijak dan menghentikan polemik yang berkepanjangan.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Dia mendasarkan pandangannya pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews.id, Rabu (7/10/2026).
Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan bermasalah secara hukum. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar proses pemakzulan.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Mekanisme tersebut mencakup sejumlah alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti," kata Deddy.
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran, bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan parpol, terutama yang berada di DPR.
"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli menilai DPR tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyarankan agar pimpinan DPR menugaskan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
Doli juga menyebut ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menyikapi putusan MK. Salah satunya memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.
Dia menilai pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.
"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.
Menurutnya, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.
Eka menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata pria yang akrab disapa Edo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Eka menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK dalam memeriksa pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Eka, pansus jika dibentuk harus bertugas mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Eka menambahkan, apabila pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait persyaratan ijazah Gibran. Namun, dia memastikan Demokrat belum membahas tindak lanjut atas putusan tersebut karena masih berfokus pada konsolidasi internal.
"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Herman juga memastikan Demokrat belum membicarakan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus pemakzulan Gibran.
"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ucap Herman.
"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik, gitu," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni