Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:09 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menunjukkan barang bukti kasus penyelewengan BBM subsidi dan tambang ilegal. (foto: iNewsSemarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi serta penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah, mencegah potensi kerugian negara, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang. Dalam perkara-perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (16/10/2026). 

Pengalihan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Dalam perkara pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di wilayah Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih empat bulan.

Modus yang digunakan yakni membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar wilayah Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Penimbunan Solar di Cilacap

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah tim Ditreskrimsus menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolda, solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penambangan Ilegal di Ungaran Timur

Perkara ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Ketika dimintai dokumen legalitas kegiatan penambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.

Dalam perkara ini, Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp 2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Atas dugaan penambangan tanpa izin tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertamina Tegur hingga Sanksi 206 SPBU dan 201 Agen LPG

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa Pertamina juga melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Pertamina saat konferensi pers berlangsung, kondisi stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut