Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Perbaikan di Pelintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang, Cek Buka Tutup Akses di Jam Ini
Advertisement . Scroll to see content

KAI Daop 4 Tegaskan Tak Ada Toleransi Segala Bentuk Pelecehan Seksual di Lingkungan Perkeretaapian

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:26 WIB
  • author Ahmad Antoni
KAI Daop 4 Tegaskan Tak Ada Toleransi Segala Bentuk Pelecehan Seksual di Lingkungan Perkeretaapian
Pembagian bunga mawar kepada pelanggan sebagai simbol kepedulian dan sosialisasi antipelecehan seksual. (foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menegaskan bahwa Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.

“Bagi KAI, keselamatan dan rasa aman pelanggan maupun petugas merupakan prioritas. Kami ingin memastikan setiap orang dapat melakukan perjalanan dengan tenang, tanpa rasa takut terhadap tindakan pelecehan seksual,” tegas Lugman saat Talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Kereta Api di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10).

“Karena itu, kami terus memperkuat edukasi, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dengan mengutamakan keselamatan serta privasi korban. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, tetapi segera melapor agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Berdasarkan evaluasi internal KAI Daop 4 Semarang, tercatat lima kejadian dugaan tindakan asusila selama periode januari hingga 21 Oktober 2026. Tiga kejadian di antaranya melibatkan petugas onboard perempuan saat menjalankan tugas pelayanan. 

Data tersebut menjadi perhatian KAI untuk terus memperkuat pencegahan, pengawasan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi pelanggan dan petugas. Setiap laporan perlu ditangani secara objektif dengan mengutamakan keselamatan dan privasi korban.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Pelecehan yang Terbukti

KAI menerapkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual sesuai ketentuan perusahaan. Sanksi dapat berupa pembatasan penggunaan layanan kereta api atau dan blacklist setelah pelanggaran dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan. Berdasarkan data penanganan KAI Daop 4 Semarang, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut