Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Online Live TikTok di Kudus, Raup Rp25 Juta dalam 2 Bulan
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar praktik perjudian online yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Dalam penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan tersangka bernama MR (27) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod dan 1 set Playstation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak Rp25 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ungkap Kombes Wahyu dalam keterangan Sabtu (24/10/2026).
“Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok.
“Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak menggunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di proses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Ahmad Antoni