Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Rencana Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur, Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 03 November 2026 | 20:36 WIB
  • author Tim iNews
Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mabes Polri resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan LH.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (3/11/2026). Selain tiga tersangka, seorang saksi berinisial SU disebut turut dimintai keterangan dalam perkara ini. "Terhadap tersangka kita tahan di rutan Mabes Polri," tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut