JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlaku hingga 23 Mei 2022. Disebutkan dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Dalam Inmendagri tersebut diatur restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lalu, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Editor : Sulhanudin Attar