get app
inews
Aa Read Next : Kepala Daerah yang Bisa Kendalikan Inflasi Dapat Insentif Rp10 Miliar, Cair April

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Empat Kota Naik ke Level 4

Selasa, 22 Februari 2022 | 12:55 WIB
header img
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Sebanyak empat kota di Pulau Jawa naik ke level 4.

Perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, melalui pesan elektronik, Selasa (22/2/2022).

Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal Z.A.

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

"Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ucapnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut