SEMARANG, iNewsSemarang.id – Istilah Omnibus Law perlu diindonesiakan agar tidak membingungkan dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. Selain dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia, agar lebih efektif dan efisien perlu disatukan dengan satu tema khusus dalam satu undang-undang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto. Bambang Pacul, sapaan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu, mengusulkan padanannya dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit.
“Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit. Dengan begitu Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja,” kata Bambang Pacul.
Mengenai istilah apa yang lebih pas, dia tak mempermasalahkannya. Yang penting diIndonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai.
Dia berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.
“Mau pakai kata Pranata bisa, pakai istilah Hukum juga tak masalah. Mau pakai kata Lengkap oke, mau pilih komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI).” Ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Yang penting kata dia adalah tujuannya, bagaimana agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus. Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”.
Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk.
Yang terjadi sekarang, kata dia, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan. Karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini.
“Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” kata Ketua DPD PDIP Jateng ini.
Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik.
“Peng-Indonesia-an istilah omnibus law penting dan perlu dilakukan,” ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar