Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Kemenkumham, KPU Bahas Soal Badan Hukum Parpol Hingga Pemilih Lapas

Jum'at, 13 Mei 2022 | 21:58 WIB
  • author Antara
Bertemu Kemenkumham, KPU Bahas Soal Badan Hukum Parpol Hingga Pemilih Lapas
KPU terus membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, terbaru bertemu dengan Kemekumham. Foto: Ant

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (13/5/2022). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, dari soal badan hukum parpol hingga layanan pemilih untuk di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.   

 

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan untuk pendaftaran peserta pemilu, KPU mengacu pada SK Kemenkumham terkait badan hukum partai politik.

Hasyim lebih lanjut menyampaikan bahasan lain dalam pertemuan tersebut yakni terkait produk hukum KPU. Menurutnya produk hukum KPU membutuhkan harmonisasi dengan Kemenkopolhukam serta perlu mendapatkan prioritas. Pasalnya, tugas kepemiluan memiliki batas waktu.

"Karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” kata Hasyim.

Kemudian, terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan daftar pemilih.  

Poin lainnya yakni memfasilitasi pemilih di luar negeri yang menurut dia juga ada domain Kemenkumham, terutama pada Ditjen Imigrasi.

“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara database induk di Kemendagri. Dengan demikian disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” ucap Hasyim.

Kunjungan sekaligus koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan berlanjut Jumat (13/5/2022).

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut