get app
inews
Aa Read Next : Daftar 8 Artis Debut Jadi Anggota DPR, Ada Ahmad Dhani hingga Uya Kuya

Arogan! Anggota DPR RI ini Diduga Aniaya Pegawai Resto Gegara Disuruh Pindah Meja

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:58 WIB
header img
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: Istimewa)

LABUAN BAJO, INewsSemarang.id - Diduga menganiaya seorang pegawai restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman (BKH) dilaporkan ke Mapolres Manggarai Barat, pada Kamis 26 Mei 2022.

Karyawan Restoran Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo melaporkan Benny karena ia merasa tak terima dianiaya oleh BKH di restoran tempatnya bekerja. Ia pun membeberkan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Berawal pada Selasa 24 Mei 2022, BKH bersama keluarganya mendatangi Restoran Mai Cenggo dan masuk ke dalam ruangan VIP, yang sudah direservasi oleh tamu yang lebih dahulu pesan. Atas dasar itu, dengan sopan santun Ricardo meminta BKH dan keluarga untuk pindah meja.

“BKH bersama keluarga menempati meja yang sudah direservasi tamu sebelumnya. Karena itu saya minta untuk pindah. Atas dasar itu, pak Benny mengikuti saya hingga ke Office. Di situlah saya di tampar sebanyak tiga kali,” terang Ricardo.

Sementara itu, Kuasa hukum Ricardo, Peter Ruman membenarkan adanya laporan ke Polres Mabar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Benny.

“Laporan sudah disampaikan ke Polres Mabar dan pihak kepolisian sudah menerimanya,” ujar Peter.

Sementara itu, Kapolres Mabar, Felly Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Eka D.Y menyampaikan, SPKT telah menerima laporan dan proses awal telah dilakukan melalui pemeriksaan korban di Puskesmas hingga pemeriksaan awal para saksi korban.

"Teman teman dari SPKT telah menerima laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Ricardo, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (24/05/2022) pukul 11.00 Wita," kata Eka.

Kata Eka, pihaknya membuatkan laporan pengaduan dan surat kepada kepada pihak puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, dan membuat surat tanda penerimaan laporan serta pemeriksaan awal para saksi korban.

“Hasil dari tindak lanjut tersebut, rekan rekan dari Reskrim melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi korban maupun dengan saksi saksi yang lain,” jelasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut