Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status hukum Febrie Adriansyah diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Editor : Ahmad Antoni