Pada musim haji tahun ini, menurutnya pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan
f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait