JAKARTA. iNewsSemarang.id - Pemerintah menghimbau agar Jemaah haji yang membayar Dam (denda) dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
“Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ujarnya.
Fauzin yang juga menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag RI itu juga menghimbau agar tidak bertransaksi melalui calo.
“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait