Ternyata PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2

Binti Mufarida
PPKM masih diperpanjang. (Dok Okezone)

JAKARTA - iNewsSemarang.id -  Saat ini ternyata pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 4 Juli 2022. 

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19

Menurut Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 dan 14 daerah berstatus Level 2

Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. 

Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong. 

Berikut, aturan lengkap PPKM di seluruh Indonesia: 

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran 
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75% 
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100% 

Sektor Esensial 
Level 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima 
Level 2: - Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% 
Level 1: - Kapasitas pengunjung 100% 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya 
Level 2: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas 
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit 
Level 1: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe 
Level 2: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; - Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); 
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit 

Level 1: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) 

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan 
Level 2: 
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat Bioskop Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk 
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama 
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja

Level 1: 
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% 

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 2: - Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1: - Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas 

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 2: - Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1: 
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% 

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga 
Level 2: - Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% Level 1: 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% Resepsi Pernikahan Level 2: 
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas 
Level 1: - Diizinkan paling banyak 75% 

Transportasi
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Level 1: 
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Editor : Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network