2. Tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti
- pincang (‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
- Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
- Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
- Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
- Telinga putus,
- Ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak punya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
- Gila
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait