Syarat-syarat Hewan Yang Boleh Untuk Qurban

Moh. Miftahul Arief
Ilustrasi hewan kurban (Ist)

Adapun cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging, dapat digunakan untuk berkurban, seperti:
- Sekedar lemah penglihatan (‘amsya’).
- Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
- Rabun malam (‘asywa’)
- Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban
- Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
- Dikebiri (khashiyy) atau otot kedua pelirnya memar (mauju’).
- Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.

Itulah diantara beberapa syarat hewan qurban pada idul adha dan hari tasyrik.



Editor : Miftahul Arief

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network