Hukum Arisan Hewan Qurban

Moh. Miftahul Arief
ilustrasi (Foto: Petra Akbar)

SEMARANG. iNewsSemarang.id - Hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan seperti kambing, sapi dan lain sebagainya untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik perlu diketahui oleh kaum muslim. 

Adapun hukum arisan hewan qurban sebagaimana praktik yang sudah berjalan di masyarakat sebagaimana dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah adalah diperbolehkan.

Ditambahkan, arisan hewan yang hukumnya boleh tersebut bahkan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun (saling tolong menolong).

Sedangkan hukum ibadah kurbannya juga sah, sepanjang praktek arisan tersebut sesuai dengan syariat islam dan adanya sepakat komitmen dari anggota arisan yang sudah mendapatkan undian untuk membayar tambahan apabila pada tahun berikutnya hewan kurban mengalami kenaikan harga.

Demikian hukum arisan qurban atau arisan pembelian hewan untuk disembelih saat Idul Adha atau hari tasyrik

Editor : Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network