Ingat, Merokok di Masjid Nabawi Ada Sanksinya Mulai Denda 200 Riyal Hingga Kurungan Penjara

Dani Jumadil Akhir
Jamaah haji didenda jika merokok di Masjid Nabawi. (Ilustrasi/MCH)

MEKKAH, iNewsSemarang.id - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan larangan merokok di Masjid Nabawi Madinah. Larangan ini wajib diperhatikan seluruh jamaah haji dari berbagai negara untuk menghindari denda 200 riyal atau setara Rp800.000.

Aturan juga diberlakukan di holel Madinah dan sejumlah lokasi di sekitaran Masjid Nabawi.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jamaah dari negara manapun untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," kata Juru Bicara PPIH Arab Saudi Akhmad Fauzin, Makkah, Rabu (20/7/2022).

Fauzin menjelaskan, merokok di sekitar Masjid Nabawi, di samping tidak diperbolehkan dapat mengganggu aktivitas, mengakibatkan polusi dan kebakaran.

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," ujar Fauzin.

Fauzin menambahkan, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan sampai hukuman kurungan.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau jamaah haji Indonesia mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jamaah, kenyamanan, dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi.

"Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jamaah dapat dipulangkan ke Tanah Air," katanya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network