Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Santai Saja Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ravie Wardani , MNC Portal
Nikita Mirzani. Foto: MPI

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan kabar terkait dengan penahanan kliennya oleh polisi. Dia juga mengungkapkan, reaksi kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.

"Niki santai aja," ujar Fahmi singkat saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).

Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.

"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.

Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network