SALATIGA, iNewsSemarang.id – Jurnalis diminta tidak hanya mengedepankan kecepatan dan kelengkapan informasi saat meliput kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Perspektif korban dan potensi dampak pemberitaan juga harus menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi reviktimisasi.
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media di Wahid Prime, Salatiga pada Jumat-Sabtu (25-26/9/2026).
Pelatihan diikuti sejumlah wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan sekitarnya. Kegiatan diselenggarakan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui SPEKHAM.
Direktur Yayasan SPEKHAM Rahayu Purwaningsih mengatakan, media memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender sekaligus mendorong pemenuhan hak korban.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pemberitaan kasus KBG, mulai dari penggunaan bahasa yang bias gender, pengungkapan identitas korban, pemberitaan yang menyudutkan korban atau victim blaming, hingga minimnya perspektif hak asasi manusia.
Karena itu, jurnalis perlu memiliki pemahaman mengenai konsep KBG, kerangka hukum, etika peliputan, teknik wawancara berperspektif korban, serta cara menyusun produk jurnalistik yang sensitif gender.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
