Pembunuh Bayaran, Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Terima Upah Rp120 Juta

Antara/iNews.id
Anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Foto Antara/iNews.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Empat tersangka pelaku penembakan istri seorang anggota TNI di Semarang merupakan kelompok pembunuh bayaran. Mereka mendapat upah Rp120 juta untuk menghabisi nyawa target korban.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).  

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," katanya.  

Saat ini, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Saat ini, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, RW (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022) lalu.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network