KSAD Jenderal Dudung Perintahkan Personelnya Kejar Kopda M untuk Dihukum Berat

Wisnu Wardhana, Antara
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika mengikuti konferensi pers tentang perkembangan kasus upaya pembunuhan terhadap istri anggota TNI di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/7/2022). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap Kopda M otak penembakan istri di Banyumanik Semarang. 

Hal itu disampaikan oleh Dudung ketika mengikuti konferensi pers tentang perkembangan kasus upaya pembunuhan terhadap perempuan Rina Wulandari yang diduga didalangi oleh suaminya, yakni Kopda M di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/7/2022).

"Ini saya ajak Danpuspom AD kalau ada kemungkinan yang bersangkutan tidak ada di Jawa lagi," ujar Dudung.

Dia memastikan, akan menghukum seberat-beratnya anggota TNI yang melanggar aturan. "Sudah saya perintahkan kejar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar segera tertangkap," katanya.

Dudung juga mengapresiasi kinerja tim gabungan polisi dan TNI yang dalam waktu cepat berhasil mengungkap kasus penembakan di Semarang. Secara keseluruhan, tim gabungan terdiri dari 50 anggota Polrestabes Semarang dan 24 anggota Kodam IV/ Diponegoro.

Diketahui, Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022). Tembakan itu mengenai bagian perut sebanyak dua kali.

Saat ini polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pembunuh bayaran. Selain itu, satu pelaku ditangkap merupakan penyedia senjata api beserta empat butir yang digunakan untuk eksekutor penembakan.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network