GROBOGAN, iNewsSemarang.id – Aksi bejat dilakukan seorang pemuda 31 tahun berinisial N. Pelaku diduga memerkosa nenek 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kabupaten Grobogan.
Kasus tindakan asusila tersebut terungkap setelah anak korban memergoki pelaku berada dalam rumahnya. Kejadian itu lalu dilaporkan keluarga korban ke polisi. Merespons laporan, anggota Polres Grobogan bergerak cepat menangkap pelaku.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus nenek diperkosa ini diketahui saat anak korban pulang ke rumah. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan dalam kondisi terjatuh dan hanya mengenakan sarung.
"Yang menangkap anaknya sendiri saat pulang dari luar rumah. Saat itu korban sudah dalam kondisi jatuh tergeletak dan tanpa pakaian hanya mengenakan sarung saja," ungkapnya, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya saat ditangkap, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. "Ketika diperiksa pelaku dalam pengaruh minuman keras dan langsung diamankan ke polsek," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
