Siap-siap! Integrasi Mulai Dilakukan, NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Integrasi NIK dan NPWP mulai dilakukan. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2022. Foto Instagram/@ditjenpajakri

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Dengan integrasi NIK dan NPWP atau NIK jadi pengganti NPWP, pemerintah melalui Kemenkeu akan menggenjot kepatuhan pajak.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan melalui integrasi NIK dan NPWP tersebut para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan. Selain itu, dapat mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus, dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah. Di mana, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.

Survei yang dilakukan terhadap 1.246 responden tersebut menyatakan hanya sebanyak 28,9 persen dari seluruh responden yang memiliki NPWP telah mengetahui hal tersebut.

Namun, responden yang memiliki NPWP dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan memiliki tingkat pengetahuan lebih tinggi, yakni sekitar 43,4 persen.

Yustinus menyebut bahwa, rendahnya pengetahuan dan tingkat kepatuhan pajak masyarakat dikarenakan masih kurangnya edukasi terkait hal tersebut.

Selain masih banyak yang belum mengetahui terkait integrasi NIK dan NPWP, masyarakat juga masih banyak yang beranggapan bahwa yang wajib membayar pajak hanya yang bekerja di perusahaan besar.

“Ini tantangan bagi kita, yakni untuk melakukan edukasi. Pemerintah juga harus lebih aktif dalam merancang program, untuk lebih banyak menarik partisipasi masyarakat,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network