PN Semarang Vonis Pengemplang Pajak Penjara 1 Tahun 3 Bulan dan Denda Rp5 Miliar

Ahmad Antoni
ilustrasi hukuman. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa MM yang merupakan Komisaris PT GBP atas kasus pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa turut serta dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar/tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Vonis tersebut tertuang dalam Dokumen Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg. 

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp5.204.189.852. Denda tersebut merupakan dua kali pokok kerugian negara yang timbul. 

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada putusan tersebut juga disebutkkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. .

Empat bidang tanah dan bangunan atas nama MM di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dirampas untuk negara. Ratusan barang bukti berupa faktur pajak, invoice, purchase order, rekening koran, dan dokumen perusahaan lainnya sebagian besar dikembalikan kepada pihak terkait. 

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Maret 2026. Sebelumnya, MM selaku Komisaris PT GBP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network