PPATK Temukan 176 Lembaga Filantropi Diduga Bermasalah

Widya Michella
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. foto : MPI

 

 

JAKARTA.iNewsSemarang.id- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemukan 176 data lembaga filantropi yang diduga bermasalah.

Lembaga-lembaga tersebut disinyalir menjalankan kegiatan sama seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), menggunakan dana ummat untuk kepentingan pribadi.

 “176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan sudah kami serahkan ke penegak hukum akan bertambah lagi yayasan-yayasan lainnya. Kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, ” kata Ivan Yustiavandana,usai menyerahkan data temuan tersebut ke Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu Kamis (4/8/2022).

Ivan menyampaikan, rata-rata modusnya menggunakan dana yang telah dihimpun  tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantropi.

“Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana  itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh kemensos,” ujarnya.

Berdasar arahan Mensos Risma, pihaknya akan segera memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim Satgas.

“Langkah selanjutnya Ibu Mensos menawarkan pembentukan Satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama pihak terkait bagaimana yayasan pengumpulan uang dan barang (PUB) bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas,” kata Ivan.

Sekedar informasi, dalam kasus penggelapan dana ACT, Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka penggelapan. Di antaranya  mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 hingga saat ini dan Novriadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Peruntukan dana sosial kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 dari temuan akuntan publik Rp68 miliar. Bareskrim menyatakan dana yang disalahgunakan Rp34 miliar.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network