JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran puluhan rekening dilakukan bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT. Pemblokiran dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, pihaknya menduga bahwa aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, justru dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," paparnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambung Ivan.
Editor : Agus Riyadi