JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada sekitar 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online (judol). Namun, tidak dijelaskan secara gamlang identitas legislator yang terlibat judol tersebut
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan mengungkapkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ujarnya.
Ivan menambahkan, transaksi yang dilakukan oleh para legislator itu bisa tembus di angka Rp25 miliar secara keseluruhan.
"(Ini) agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalo dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait