SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kota Semarang digegerkan dengan aksi kawanan pemuda mabuk yang sedang mencari musuh. Kawanan ini menganiaya pengendara yang tak mereka kenal di Jalan Gajah Mada Semarang.
Pengendara yang melintas langsung digebuki lalu dibacok menggunakan celurit hingga bersimbah darah. Kawanan pemuda kurang kerjaan berjumlah sekitar 20 orang.
Akibat aksi sadis ini, tiga pengendara motor mengalami luka serius. Bahkan satu korban di antaranya dalam kondisi kritis.
Aksi gerombolan pemuda ini langsung ditindaklanjuti Polrestabes Semarang. Lima pelaku di antaranya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Sedangkan 15 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kelima pemuda pelaku penganiayaan dan pembacokan yakni, DC, AS, AF, WS dan MAZ. Alasan mereka melakukan tindakan kriminalitas, yakni ingin mencari musuh.
"Dari 20 orang pelaku, baru lima orang yang berhasil kami tangkap. Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Irwan Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Kapolrestabes menjelaskan, kasus ini berawal ketika para pelaku berkumpul dan minum minuman keras pada 31 Juli 2022. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB mereka berkeliling dengan mengendarai motor untuk mencari musuh.
Ketika melintasi Jalan Gajah Mada, mereka berpapasan dengan tiga korban yang juga sedang mengendarai motor, yakni YA (19), KA (21) dan BW (19). Kemudian pelaku meneriaki korban.
Merasa dirinya dipanggil, ketiga korban menghampiri para pelaku. Namun ketiganya kemudian dipukuli para pelaku dengan benda yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan, pelaku juga tega membacok korban dengan celurit.
Dalam keadaan terluka, dua korban berinisial KA dan BW bisa lari menyelamatkan diri. Sedangkan YA menjadi bulan-bulanan aksi penganiayaan. Setelah melukai ketiga korban, para pelaku selanjutnya kabur.
Menurut Kapolrestabes, para pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya penjara 9 tahun," ucapnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait