JAKARTA, iNewsSemarang.id – Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengungkap tersangka kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, terdapat 4 tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J. Komjen Agus secara lebih rinci juga menyampaikan peran tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan.
Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.
"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang. Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait