Timsus ke Magelang Usut Tewasnya Brigadir J, Kabareskrim: Yang Pasti Tahu Allah, Almarhum dan Bu PC

Achmad Al Fiqri
Kedatangan Timsus Polri ke Magelang untuk mengungkap rangkaian peristiwa kasus tewasnya Brigadir J. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tim khusus (Timsus) Polri terus melakukan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, Timsus Polri ke Magelang untuk mengusut kasus yang telah menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Keberadaan timsus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditujukan untuk mengusut kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu (14/8/2022).

Agus menjelaskan keberadaan timsus di Magelang untuk menelusuri pemicu Irjen Ferdy Sambo yang berencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Dalam hal itu, dia tidak menyebutkan barang bukti spesifik yang dicari timsus.

"Yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," kata Agus.

Dia berkata, keberadaan timsus ke Magelang sekaligus untuk menganalisa rangkaian peristiwa saat Brigadir J dibunuh. Hanya saja, Agus tak menjelaskan detail terkait hasil penelusuran ke Magelang.

"Yang pasti tahu apa yg terjadi ya Allah SWT..., Alm (Brigadir J) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tutur Agus.

Sebagai informasi, sosok Ibu PC yang dimaksudkan adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network