JAKARTA, iNewsSemarang.id – Motif penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat karena adanya dugaan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo terbantahkan. Temuan baru menyatakan, tewasnya Brigadir J tidak terjadi dalam insiden baku tembak dengan Bharada E, melainkan ditembak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kecil kemungkinan terjadi. Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," kata Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Agus juga menyebut, upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus.
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.
"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait