JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) dan akan melakukan migrasi ke TV digital secara bertahap.
Siaran TV digital dapat kita peroleh apabila televisi kita sudah mampu mendukungnya. Sedangkan, bagi masyarakat yang televisinya masih berupa televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka perlu memasang Set Top Box (STB) untuk membantu menerima siaran TV digital.
Dilansir dari iNews.id, masyarakat dapat mengecek apakah TV yang dimiliki nya sudah digital atau belum melalui laman resmi Siaran Digital Kominfo.
Berikut adalah cara cek apakah TV sudah digital atau belum.
1. Kunjungi laman siarandigital.kominfo.go.id/
2. Lalu pilih menu Perangkat TV Digital
3. Pilih opsi Televisi pada pilihan Pilih Kategori
4. Isi merek televisi dan model atau type-nya
5. Apabila brand dan type TV sudah bisa menerima siaran TV maka keterangannya brand dan tipe akan muncul
6. Namun jika televisi tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan 'Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikat perangkat.
Diatas adalah cara cek apakah TV sudah bisa menerima siaran digital atau belum, semoga bermanfaat.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait