Periksa Ferdy Sambo, LPSK Pernah Digoda 2 Amplop Setebal 2 Cm

Muhammad Farhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: MPI/Muhammad Farhan

JAKARTA,iNewsSemarang.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberi amplop saat menemui Irjen Ferdy Sambo, sebelum dinonaktifkan dari Kadiv Propam Mabes Polri.

LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo, saat salah satunya sedang beribadah.

“Saat itu salah satu petugas LPSK sedang menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu petugas LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada kesempatan tersebut, seorang staf berseragam hitam degan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan bapak (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).

“Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sambo disangka menyuruh Bharada E untuk menembak rekannya sesama ajudan, Brigadir J hingga tewas.

“Tidak ada fakta tembak menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah FS, “  kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peungkapan kasus ini  menyita perhatian publik. Sejak muncul ke permukaan penembakan ini cukup janggal, karena kasus baru diselidiki tiga hari setelah kejadian. Sampai akhirnya kapolri memerintahkan untuk dibentuk tim khusus, termasuk di dalamnya ada Komnas HAM.

Bahkan, ada upaya untuk menghalangi proses penyelidikan dari internal kepolisian.

Menko Polhukam menyebut kasus tewasnya Brigadir J bakal bersambung karena ada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus.  Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network