JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka korupsi yang ditangani KPK.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Edwin menuturkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lain berinisial P, H dan U. Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan kesaksian untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
“Sementara saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait