Bertambah, Total 16 Polisi Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengkonfirmasi penambahan jumlah personel yang ditempatkan di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode Polri kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Irjen Dedi menyatakan jumlah personel kepolisian yang ditempatkan di tempat khusus bertambah empat orang. Kini ada 16 polisi yang ditempatkan khusus

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ujar Dedi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda yakni Mako Brimob dan Provos Polri. 

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," Pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mg - Fariz

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network