SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kapolda Jawa Tengah menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk memberantas habis segala bentuk tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu. Tindak lanjut dari instruksi tersebut dibuktikan dengan terkuaknya 11 praktik perjudian yang diungkap 9 polres jajaran beserta 28 pelaku yang turut diamankan.
Pihak jajaran Polda Jateng tak hanya menyasar praktek judi online saja, namun pihaknya juga berhasil menangkap berbagai macam jenis pelaku judi, mulai dari judi togel, ceki, remi hingga judi dadu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut jika dirinya telah memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Dari hasil pantauan itu tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, terdapat 11 praktik perjudian diungkap 9 polres jajaran dengan 28 pelaku yang turut ditangkap.
“Berdasarkan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, pihak polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Sedangkan polres-polres yang lain tengah melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” terang Iqbal.
Adapun rincian jenis perjudian yang berhasil diringkus jajaran Polda Jateng dari 11 kasus yang diungkap antara lain terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi kartu, 3 kasus judi dadu, serta 4 kasus judi togel.
Menurut Iqbal, rincian tersebut merupakan bukti bahwa Polda Jateng bersungguh-sungguh dalam membabat tindak perjudian tanpa pandang bulu.
“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tuturnya.
Sedangkan dari total 28 pelaku perjudian tersebut, jumlah terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk polres yang lain jumlah pelaku yang ditangkap variatif dari 1 hingga 5 orang,” ucapnya.
Iqbal juga menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kepada Polri apabila menjumpai kasus judi. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dilindungi.
Sedangkan untuk sebagian masyarakat yang belum bisa meninggalkan kebiasaan berjudi, Iqbal menegaskan agar mereka segera menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait