Keputusan MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (foto Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," sebut Suhartoyo.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network